Polri menerapkan aturan baru terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Apabila SIM telah melewati batas masa berlaku, maka SIM tersebut tidak bisa lagi diperpanjang. Artinya, pemiliknya harus melakukan proses pembuatan SIM yang baru.
Aturan baru ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016. Dengan demikian, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM dan harus lolos uji teori dan praktik.
“Benar. Jadi ini dimaksudkan agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan. Jangan sampai menunda-nunda. Kalau tidak diginikan, nanti-nanti, sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/05).
Dikatakan Boy, dalam 1 minggu sebelum masa berlaku SIM habis, maka pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.
Diterangkannya, aturan tentang hal ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."
© Copyright 2024, All Rights Reserved