Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi yang didapat dari sejumlah proyek pemerintah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/05).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi yang didapat dari sejumlah proyek pemerintah.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/05).
JPU meyakini, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, pencucian uang sebagaimana yang didakwakan.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, lanjut JPU, yakni perbuatan Nazarudin dilakukan terstruktur dan sistematis untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Serta perbuatan yang bersangkutan sangat menentang di mana saat Indonesia tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.
"Sedangkan perbuatan meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa membantu dan terdakwa kooperatif dalam persidangan," ujar jaksa.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. Uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah.
Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris. Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono.
Nazaruddin kemudian mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp83,6 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved