Pemerintah tengah memfinalisasi draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal perlindungan kekerasan seksual anak, yang juga memuat aturan soal hukuman kebiri. Pemerintah mentargetkan Perppu tersebut rampung dalam bulan ini.
Kepada pers usai rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Perppu Perlindungan Kekerasan Seksual Anak menjadi pilihan pemerintah karena merevisi UU Perlindungan Anak membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya.
Oleh karena itu, pemerintah segera membentuk Perppu untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Draf tersebut diharapkan masuk ke dalam pembahasan DPR pada 17 Mei ini.
“Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini (17 Mei), Perppu keluar," ujar Yasonna.
Lebih jauh, Yasonna mengatakan Perppu tidak akan menghilangkan sifat lex specialis peradilan anak. Pemberian hukum pokok dan tambahan, termasuk kebiri, terhadap anak menjadi kewenangan hakim. “Tidak pukul rata semua. Anak ini berpotensi destroyer atau predator biar hakim yang melihat fakta-faktanya,” ujar dia.
Menurutnya, hukuman tambahan kebiri akan diberikan kepada paedofil yang terus melecehkan anak-anak atau yang berpotensi menjadi predator. Yasonna yakin hukuman kebiri tidak akan memicu masalah berkaitan pelanggaran HAM.
“Hakim melihat faktanya dan memutuskan. Tidak untuk semua pelaku. Kalau dilihat memang bandit dan berbahaya sekali bagi anak anak kalau dilepas, ya harus begitu (dikebiri)," ujarnya.
Pilihan gelang berchip juga dapat diberikan sebagai hukuman tambahan. Yasonna menuturkan, gelang itu bisa diberikan saat pelaku berada dalam tahanan atau saat bebas bersyarat. Gelang diberikan agar aparat penegak hukum dapat memantau pelaku.
Chip ini nantinya dikeluarkan pemerintah. Namun, dia belum mengetahui
© Copyright 2024, All Rights Reserved