Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta kubu Golkar Aburizal Bakrie selaku penggugat dan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menempuh mediasi. Hakim memberikan waktu selama 40 hari bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Acara berikutnya adalah mediasi, jadi mediasi waktunya 40 hari. Mediator bisa kuasa penggugat atau tergugat, mediator di luar atau di pengadilan," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (31/03).
Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Golkar Kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju dengan proses mediasi. “Tapi kalau bisa kurang dari 40 hari," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 dari pihak Agung Laksono, Laurens Siburian menyerahkan semua proses mediasi kepada majelis hakim.
Adapun, kuasa hukum tergugat 2 dari Waketum dan Waseksen DPD Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam serta kuasa hukum tergugat 3 yakni dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku sepakat dengan tanggapan kuasa hukum tergugat 1.
Usai mendengar tanggapan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat, Lilik menunjuk hakim I Made Sukadana sebagai mediator. "Prinsipnya akan menunggu dari hakim mediator, ada kesepakatan perdamaian atau tidak," ujar Lilik.
Ia mengatakan, sidang berikutnya, pihak tergugat dan penggugat akan dipanggil setelah majelis mendapatkan hasil dari hakim mediator I Made Sukadana. “Sidang dinyatakan ditutup," ujar Lilik sambil mengetok palu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved