Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih mengabulkan permohonan terdakwa Muhammad Nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di rumah sakit Abdi Waluyo. Nazaruddin bisa menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada Kamis besok, mulai pukul 08.00 WIB dengan biaya ditanggung sendiri.
Penetapan itu merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang menskor sidang untuk membahas permohonan penasehat hukum Nazaruddin yang meminta kliennya dirawat di RS Abdi Waluyo. "Memberi izin kepada terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke dokter spesialis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo pada Kamis (15/03) besok pagi jam 08.00 WIB sampai selesai,” ujar Dharmawati.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta ke Jaksa Penuntut Umum untuk memberi pengawalan selama Nazaruddin menjalani perawatan. “Setelah selesai menjalani perawatan, Nazarudin harus segera dikembalikan ke Rutan kelas I Cipinang," ujar Dharmawati.
Pemberian izin tersebut berdasarkan saran atau rekomendasi dokter Rutan Cipinang, yang menyarankan agar Nazaruddin dilakukan pemeriksaan laboratorium dan diagnosa. "Perawatan ini dengan pertimbangan Nazaruddin mengeluhkan sakit di paru-paru kiri sejak dua hari lalu. Demam sejak hari ini. Dan referensi dari Rumah Sakit Elizabeth, Singapura yang mengatakan sakit jantung koroner," kata Dharmawati.
Namun Majelis Hakim memberikan catatan, bahwa seluruh biaya pemeriksaan dan pengobatan tersebut ditanggung oleh terdakwa. Hakim juga memerintahkan agar Jaksa penuntut umum segera mengembalikan Nazaruddin ke Rutan Cipinang, tempatnya ditahan begitu proses pemeriksaan dan pengobatan selesai dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved