Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak mengajukan permohonan menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan kedua tim hukum menjelang penutupan sidang pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/3/2024).
Awalnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengajukan empat menteri di kabinet Jokowi untuk dizinkan hadir dalam sidang selanjutnya, sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI (Sri Mulyani Indrawati), Menteri Sosial RI (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan RI (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian RI (Airlangga Hartarto), guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir.
Mendapat permohonan tersebut Ketua MK Suhartoyo langsung merespon akan mempertimbangkan dan membahasnya terlebih dulu dengan hakim-hakim MK lainnya. "Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" tanya Suhartoyo.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," ucap Amir menjawab.
Hal yang sama, Ketua Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulia Lubis juga mengajukan hal yang sama kepada MK.
Bahkan, Todung mengusulkan agar mendatangkan menteri-menteri Jokowi dalam persidangan dilakukan secara bersamaan.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos (bantuan sosial), kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan Pemohon 1 (kubu Amin), kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1," kata Todung.
Todung mengatakan, sama dengan usulan Pemohon 1 untuk (menghadirkan) Mensos. "Paling tidak dua kementerian ini (Mensos dan Menkeu) yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon berkenan majelis hakim mengabulkan," kata Todung.
Permohonan itu diinterupsi Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Otto meminta MK agar mempertimbangkan tidak mendatangkan menteri-menteri Jokowi.
"Kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat ini bukan perkara pengajuan norma, tapi satu sengketa dimana menurut kami berlaku azas barang siapa membuktikan haknya dia yang membuktikan kepada Termohon, mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hal itu bagian dari yang akan dipertimbangkan," ucap Suhartoyo sebelum akhirnya menutup sidang dengan menyatakan mensokrs dan akan dilanjutkan Senin (1/4/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved