Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengatakan, sama sekali tidak mendapatkan tekanan dalam memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri. Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi dan menganggap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Semua dipikirkan dengan matang," ujar Sarpin Rizaldi usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/02).
Sarpin tidak mau berkomentar banyak ihwal gugatan praperadilan ini. Menurut dia, putusan sudah diambil dengan tepat. "Keputusan diambil setelah menelaah segala bukti dan keterangan selama persidangan," kata Sarpin.
Usai sidang Sarpin langsung masuk ke ruangannya di lantai dua pengadilan. Tamu yang masuk ke ruang Sarpin adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said, dan panitera sidang. Kemudian Sarpin sempat keluar ruangannya untuk ke kamar mandi yang masih satu lantai.
Tak lama kemudian, Saprin meninggalkan pengadilan pukul 12.20 WIB. Sarpin menggunakan mobil Honda Civic warna putih dengan nomor polisi F 1614 EA. Mobilnya melesat dari Jalan Ampera Raya menuju Cilandak, Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved