Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk menggugurkan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Hadiyanti menolak seluruh permohonan yang diajukan SDA.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tatik membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (08/04).
Putusan itu membatalkan permohonan SDA yang meminta kepada hakim agar menyatakan 2 surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK atas kasusnya dianggap tidak sah.
Sebelumnya, SDA juga meminta agar penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang menjeratnya dinyatakan tidak sah. Mantan Ketum PPP itu ingin status tersangka yang disematkan pada dirinya juga dianggap tidak sah.
Tak hanya itu, SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut. Sehingga dia juga meminta kepada hakim agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
Sidang berlangsung lancar selama 1 minggu dalam kepemimpinan Tatik. Dalam permohonannya, SDA diwakili kuasa hukumnya yang dipimpin Humphrey Djemat, sementara KPK diwakili Biro Hukumnya. Kedua belah pihak memperoleh kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dengan menyertakan bukti tertulis serta keterangan ahli dan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved