Rapat kerja (Raker) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung selama 2 hari, sejak Senin (06/04) dilanjutkan Selasa hingga menjelang tengah malam, menghasilkan sejumlah kesimpulan. Raket ini berlangsung alot, dan lebih terfokus pada konflik Golkar, meski ada pula pembahasan tentang hal-hal lain.
Pada Senin (06/04) rapat dimulai pukul 14.30 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman Pusat. Keesokannya, rapat dimulai pada pukul 17.15 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB.
Pada awal raker, Menkum HAM Yasonna Laoly menjawab pertanyaan seputar payment gateaway dan kondisi Lembaga Pemsyarakatan yang overcapacity, hingga Mou dengan TNI.
Kemudian di penghujung raker, perdebatan muncul soal kesimpulan tentang konflik Golkar yang sudah dibahas sejak kemarin. Lewat forum lobi dan perdebatan, kesimpulan akhirnya diketok.
Ada 3 poin kesimpulan dalam rapat itu. Pertama; Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.
Kedua; Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusakambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
Terakhir, Komisi III DPR berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved