Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak.
Putusan yang dijatuhkan PT DKI itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," sebut amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka, Kamis (7/3/2024) lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.
Vonis tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Selain divonis 14 tahun, dalam amar putusan banding tersebut, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim banding menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," isi amar putusan itu lagi.
Ada pun dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. Keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved