Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara soal Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemilihan kepala daerah melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Suhajar mengatakan, jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait pemilihan kepala daerah menjadi penunjukkan presiden maka hal itu akan mengurangi peran politik penuh masyarakat dalam pemilihan.
Oleh karena itu, kata Suhajar, pemerintah berharap bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada,” kata Suhajar dalam Rapat Panja RUU DKJ Baleg DPR RI bersama pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Suhajar mengatakan, pemilihan Gubernur melalui DPRD juga memang merupakan salah satu bentuk demokrasi dengan sistem keterwakilan. Namun, hal itu mengindikasikan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.
“Ini untuk menambah keterangan pemerintah, bahwa DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan,” kata Suhajar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved