Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) Hamid Awaluddin menyatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi tidak akan menjadi lembaga sendiri, terlepas dari Depkumham. Selain itu, Hamid juga menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih menempuh jalan restrukturisasi untuk membenahi kinerja imigrasi.
"Restrukturisasi (imigrasi) masih berjalan. Imigrasi tidak akan jadi lembaga sendiri, tetap di bawah Depkumham," tegas Hamid usai mengikuti sidang uji materiil UU Kehutanan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/2).
Namun, Hamid juga mengaku terus terang bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki model baku untuk restrukturisasi imigrasi. Ini karena pihaknya masih perlu membicarakannya dengan pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN)
"Hanya model restrukturisasi, seperti apa model yang sedang dikembangkan, masih didiskusikan dengan menteri pendayagunaan aparatur negara (Taufiq Effendy)," lanjut Hamid.
Waktu untuk merestrukturisasi juga akan dilakukan secepatnya karena lembaga imigrasi hingga kini memperlihatkan kinerja yang buruk.. "Saya mau secepatnya, kita lihat saja nanti," ungkap mantan anggota KPU ini.
Lembaga keimigrasian di Indonesia diatur berdasaan UU No 9/1992 tentang Keimigrasian. Lembaga ini oleh UU tersebut diamanatkan berada di bawah struktur Depkumham. Fungsi imigrasi dilakukan oleh enam direktorat di bawah Ditjen Imigrasi. Yakni, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Direktorat Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian, Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian, serta Direktorat Intelijen dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved