Tujuh maskapai penerbangan akan diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik penjualan tiket di atas tarif yang diatur, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menjelaskan, pemanggilan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata Fanshurullah, Senin (18/3/2024).
Menurut Fanshurullah, kenaikan harga tiket periode mudik Lebaran seringkali terjadi dengan harga yang tidak wajar. KPPU mendesak kepada maskapai agar mereka tidak menaikkan harga secara sewenang-wenang pada periode ini.
"(Maskapai diminta untuk) tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," kata Fanshurullah.
Ada pun pemanggilan tersebut akan dilakukan terhadap tujuh maskapai yang ada di dalam negeri, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi.
Tujuh maskapai itu merupakan pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.
Pada perkara kartel tiket yang diputuskan pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket dengan harga tinggi. Mereka tidak memberikan opsi tiket dengan harga yang lebih terjangkau kepada konsumen.
"Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," kata Fanshurullah.
Selain itu, para terlapor juga telah meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi, sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
Hal itu disebut sebagai cara efektif untuk tetap mempertahankan harga tiket tinggi di pasaran.
Menurut Fanshurullah, perilaku itu sangat merugikan konsumen dan telah melanggar prinsip persaingan yang sehat.
"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," pungkas Ketua KPPU itu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved