Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan korupsi berupa fraud terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa pinjaman sebesar Rp2,5 triliun terhadap empat perusahaan debitur ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan langsung laporan itu kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin pagi (18/3/2024).
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama, dan pagi ini nanti ibu menteri akan menjelaskan apa dan mengapanya, sehingga perkara ini diserahkan pada kami," kata Jaksa Agung ST Burhanudin kepada wartawan, Senin siang (18/3/2024).
Burhanudin menjelaskan, pada tahap pertama yang dilaporkan ini, sebanyak 4 perusahaan debitur yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada pihaknya.
Ada pun empat perusahaan debitur tersebut adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,505,119 triliun," kata Burhanudin.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, LPEI telah dan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
LPEI telah dan terus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Bersama-sama dengan LPEI membentuk tim Terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Nah dengan tim Terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan, kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, dalam kunjungan ini dirinya menyerahkan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut. Yakni terkait kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta agar direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.
"Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi, dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi, yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI, dan neraca LPEI," pungkas Sri Mulyani. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved