Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada 4 perusahaan (debitur) diduga melakukan praktik korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019-2023 hingga merugikan negara Rp2,5 triliun.
"Untuk tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun," kata Jaksa ST Burhanuddin didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Burhanuddin menyebut, perusahaan pertama yakni, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, kedua PT SMS sebesar Rp216 miliar. Selanjutnya PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan terakhir PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Selain empat perusahaan tadi, ada enam perusahaan lain yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terpadu," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin mengimbau kepada pada para perusahaan yag disebut agar segera menindaklanjuti temuan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.
"Saya mengimbau nanti ada beberapa PT, enam perusahaan, tolong segera tindak lanjuti apa yang jadi kesepakatan tadi antar BPKP, Irjen, Jamdatun, tolong laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap dua itu sebesar Rp3 triliun. Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjutnya lagi adalah setelah kami melakukan pemeriksaan, kami akan buka kembali apa sebenarnya perbuatan yang dia lakukan," pungkas Burhanuddin.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved