Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan threshold atau ambang batas dalam Pilkada serentak 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di mana parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Benar,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi (Awiek) saat dikonfimarsi wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awiek menepis jika Baleg DPR RI mencoba menjegal putusan tersebut. Menurut dia, dengan sisa waktu yang sempit, DPR RI langsung mengagendakan pembahasan putusan MK karena turut mempengaruhi aturan lainnya.
“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” kata Awiek.
Baleg DPR RI telah mengagendakan beberapa rapat menjelang akhir jabatannya. Berikut terkait rapat tersebut yang digelar hari ini:
Pada pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja). Pembahaan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.
Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved