Hari ini, Selasa (14/04), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Gelar perkara ini dilakukan, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas BG yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Brigjen Victor Edi Simanjuntak kepada pers, di Bareskrim, Polri Jakarta, Senin (13/04), mengatakan, gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan korupsi tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Victor menyebut, akan ada beberapa ahli yang diundang untuk memberikan paparan dan analisanya. "Akan dipaparkan secara terbuka dan dinilai bagaimana layak tidaknya diteruskan," ujar Victor.
Beberpa ahli hukum yang dijadwalkan hadir di antaranya Romly Atmasasmita, Nasrullah, Chairul Huda, dan Yenti Garnasih.
Victor mengaku tak khawatir dengan publik yang mungkin akan menilai miring karena beberapa dari ahli hukum tersebut pernah bersaksi untuk BG di sidang praperadilan. "Kita akan melihat para ahli itu dengan integritasnya, jadi tidak perlu khawatir dengan penilaian publik soal itu," ujar Victor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved