Hari ini, Selasa (03/02), penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Piklada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, surat panggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Bolly mengatakan pemeriksaan terhadap BW dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan supaya proses pemberkasan berjalan cepat.
Sebelumnya, BW menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian setelah menerima surat dari penyidik Markas Besar Polri pada Jumat (30/01).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie memastikan pemeriksaan terhdaap BW di bawah kontrol Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso.
Ronny menyatakan meski keputusan ada di tangan tim penyidik, termasuk soal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, namun untuk membuat suatu keputusan khusus kasus BW ini semuanya di bawah kendali Kabareskrim.
“Selain Kabareskim juga sejumlah petinggi Polri lainnya seperti Wakapolri atau Kapolri hingga Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” ujar Ronny.
Ronny mengtakan, penyidikan kasus BW ini memang menjadi perhatian khusus sehingga Polri sangat memperhatikan berbagai opini yang berkembang di luar Polri. “Termasuk juga memperhatikan saran-saran yang ada, yang itu menjadi bagian dari kontrol Kabareskrim,” tutur Ronny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved