Hari ini, Senin (30/03), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi 3 sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun tidak semua sidang bakal dihadiri KPK.
"Kami hanya akan menghadiri sidang yang sudah kami siapkan jawaban atas permohonan praperadilan," kata Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Senin pagi tadi.
Namun Rasamala tidak menyebutkan detil sidang mana yang tak bakal dihadiri lembaganya.
Adapun KPK akan menghadapi gugatan yang diajukan tiga tersangka, yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Rasamala mengatakan, ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu nanti pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda sidang.
Tiga tersangka KPK itu ingin status tersangka yang dikenakan KPK dilepas oleh putusan praperadilan. Putusan seperti itu pernah terjadi saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka KPK terhadap bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak sah.
Senin lalu, KPK menghadapi satu gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Saat itu KPK tak hadir sehingga sidang ditunda.
Selanjutnya 2 hari kemudian, KPK melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga otomatis praperadilan Sutan gugur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved