Hari ini, Kamis (12/02), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap kewenangan Komisi Pemberantas an Korupsi (KPK) dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan ini diajukan oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Informasi dari laman MK menyebutkan, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Gugatan Akil ini terkait dengan dakwaan KPK atas dirinya yang disangka melakukan TPPU. Akil melalui kuasa hukumnya mendalilkan, kewenangan KPK menyidik dan menuntut pidana pencucian uang tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, melainkan di penjelasan Pasal 74. Hal tersebut dinilai tak cukup kuat.
Kuasa Hukum Akil, Adardam Ahyar mengatakan dalam Pasal 76 ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tidak ada mandat eksplisit bagi KPK untuk menuntut perkara pencucian uang.
Materi gugatan lain adalah frasa "patut diduga" dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 ayat 2. Merujuk pasal tersebut, Adardam berpendapat KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik, memeriksa, dan mengadili tindak pidana pencucian uang kalau tindak pidana asalnya belum diputuskan dalam pengadilan.
"Harus dikatakan seseorang nyata mengetahui tindak pidana asal setelah adanya putusan pengadilan, baru bisa disidik," kata Adardam saat itu.
Frasa yang mirip terdapat pada pada Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, dan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tersebut. Dalam pasal tersebut, tertulis "tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal".
Tercantumnya pasal tersebut, kata Adardam, menyebabkan banyak harta kekayaan Akil yang secara nyata tidak terkait dengan tindak pidana asal, dirampas untuk kekayaan negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved