Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siar di TVRI tahun 2012, Mandra Naih, akhirnya buka-bukaan. Aktor yang melambung dalam sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" ini mengaku tidak tahu menahu dengan apa yang dituduhkan jaksa.
Mandra mengaku dirinya dibodohi dan percaya saja sama orang lain. "Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang," tutur Mandra dalam konprensi pers di rumahnya, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (11/02).
Mandra menegaskan, jika dirinya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, dirinya berani ditimpakan apa pun bentuk hukuman yang paling berat. "Yang paling dahsyat, Saya ikhlas," ujarnya sembari terbata-bata.
Terkait hubungannya dengan TVRI, tutur Mandra, dirinya sudah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan transaksi dengan TVRI. "Mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," ujar Mandra yang didampingi pengacara Sonie Sudarsono..
Sonie menuturkan. PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra, sejatinya sudah mati izin kontraknya. Makanya dia heran saat datang tawaran dari TVRI untuk mempergunakan kembali film-film yang dimiliki Mandra untuk ditayangkan lagi.
"Itu yang kami pertanyakan, mengapa ketika itu disangggupi oleh Saudara Iwan, tidak dipakai untuk bertransaksi dengan pihak TVRI," kata Sonie.
Untuk itu, lanjut Sonie, pihaknya meminta Kejaksaan agar bisa menjelaskan persoalan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Mandra. Dari nilai kontrak Rp 40,7 miliar, perusahaan Mandra mendapat bayaran Rp 1,6 miliar, Nilai itu hasil penjualan 3 judul sinetron Jinggo (26 episode), Gue Sayang (20) dan Zorro (25).
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Mandra, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya. Masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir dan Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image.
© Copyright 2024, All Rights Reserved