Hari ini, Senin (13/10), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ada 9 permohonan uji materi yang akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang ini.
Seperti yang dilansir situs MK, Senin (13/10), ke-9 permohonan tersebut, meminta MK untuk menguji materi sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Selain Pasal 3 UU Pilkada, beberapa pasal lainnya yang diujimaterikan adalah Pasal 1 dan Pasal 2. Sidang ini akan digelar di gedung MK pada pukul 11.00 WIB.
Karena pihak pemohon cukup banyak, sidang perdana dibagi menjadi 2 susunan hakim panel. Untuk perkara bernomor 97 sampai 101, komposisi hakim panelnya adalah Muhammad Alim sebagai Ketua serta 2 hakim anggota Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Adapun untuk perkara tersebut dimohonkan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan beberapa LSM lainnya serta Otto Cornelis Kaligis selaku perseorangan.
Sedangkan untuk perkara bernomor 102 sampai dengan 105, komposisi hakim panel diketuai oleh Arief Hidayat selaku ketua dan 2 hakim anggota lainnya, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Sidang keduanya akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, salah satu penggugat, Andi M Asrun berharap MK mempercepat sidang uji materi ini. Dengan dipercepatnya sidang uji materi UU Pilkada, maka beberapa daerah yang sudah harus menggelar Pilkada pada pertengahan tahun depan bisa mendapat kepastian hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved