Hari ini, Selasa (22/09), Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjadwalkan pemanggilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Abraham dipanggil untuk diserahkan beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau pemberkasan tahap dua.
"Iya hari ini rencana tahap dua Abraham," kata anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Asfinawati, Selasa pagi.
Anggota Taktis lainnya, Isnur, memastikan Abraham Samad akan memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, polisi sempat memanggil Abraham pada 18 September 2015 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena sudah terjadwal mengikuti acara yang lain. "Hanya saja kami mengundang siapa pun untuk ikut menyaksikan tahap dua ini," ujar Isnur.
Ajakan itu sebagai bentuk protes lanjutan terhadap Polri. Hingga saat ini, isnur masih berkeyakinan bahwa kasus yang menjerat Abraham dan Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi Polri terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Isnur, ada dua indikator perkara Abraham dianggap kriminalisasi. Pertama, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Abraham hingga 5 kali. Hal ini diartikan sebagai tidak profesionalitasnya penyidikan di Kepolisian karena kurang bukti.Kedua, ternyata pasal pidana yang dituduhkan ke AS beranak pinak.
“Padahal, pasal baru tersebut belum pernah diminta keterangannya kepada AS," kata Isnur.
Samad adalah salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, Polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Feriyani diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.
Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar. Dalam surat panggilan, Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved