Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan soal maraknya pemberian izin pengelolaan kawasan hutan oleh kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2015.
"Tidak, tidak ada, kami tidak tahu. Kami hanya minta kepala daerah agar lebih proaktif terhadap masalah kebakaran yang diindikasikan dilakukan oleh perusahaan, agar segera dilaporkan dan ditindak tegas," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (21/09).
Tjahjo mengklaim bahwa pemerintah daerah telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga tidak ada yang disalahkan jika terjadi kasus kebakaran lahan.
”Kesalahannya sejak dulu tidak pernah ada penindakan tegas dan koordinasi untuk penindakan secara hukum terhadap individu atau perusahaan pelaku pembakaran hutan,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku dirinya telah menginstruksikan kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan TNI, Polri dan lembaga pemerintah terkait untuk menangani permasalahan kabut asap akibat kebakaran hutan.
Selain itu, kepala daerah bersama penegak hukum juga diminta tegas memproses perusahaan yang terbukti sebagai pelaku pembakaran hutan.
Masalah tersebut pertama kali diungkap oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan.
Abetnego mengatakan, adanya penyalahgunaan perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah yang menyebabkan perusahaan-perusahaan di bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan bisa dengan bebas melakukan pembakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
“Ada beberapa kepala daerah yang tertangkap tangan karena berperan sebagai pelicin perizinan bagi perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha di bidang perkebunan, kehutanan maupun pertambangan. Hal itu marak terjadi menjelang pemilihan kepala daerah,” kata Abetnego.
© Copyright 2024, All Rights Reserved