Hari ini, Selasa (22/09), mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan menjalani sidang perdana perkara korpsi terkait penyelewengan dana operasional menteri hingga penerimaan uang gratifikasi. Jero menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Seperti pada umumnya, Beliau menjaga kesehatan, mempelajari berkas dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya," terang pengacara Jero, Sugiyono, Selasa (22/09).
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno dengan 4 Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.
Jero didakwa dengan 3 tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009; melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved