Hari ini, Rabu (24/08), Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium Penerimaan PNS akan diteken oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden.
Moratorium penerimaan PNS disepakati berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2012. Namun komitmen ini, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bukan berarti tidak ada penerimaan PNS sama sekali.
“Tentu diperkenankan penerimaan pegawai secara selektif,” kata Menkeu Agus Martowardojo, di Jakarta, kemarin petang.
Agus berharap penandatangan SKB mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas. Sebab reformasi birokrasi jika berhasil akan mampu menghemat belanja pegawai. Ada pun yang agak sulit dikontrol adalah penerimaan pegawai negeri di Pemerintah Daerah.
Menurut Agus besarnya jumlah aparat birokarsi di daerah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 50% lebih. Kondisi itu sangat memprihatinkan dan karena itu pemerintah pusat tengah membuat aturan agar pegawai di pemerintah daerah tidak memberatkan APBD. Bentuk konstitusi yang digodok, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang.
Agus mengatakan, komitmen ini dibuat agar Pemerintah Daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. “Pemda punya tanggung jawab dalam pembangunan itu.”
Menurut Agus, saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja modal mencapai 20% APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50%. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak mampu mengalokasikan 20% APBD untuk belanja modal, sbaiknya tidak menambah pegawai.
Dalam RAPBN 2012 pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai Rp 215,7 triliun atau 2,7% dari Produk Domestik Bruto. Meski merencanakan adanya moratorium PNS, pemerintah tetap menambah anggaran belanja Rp32,9 triliun atau naik 18% ketimbang APBN-P 2011 karena pemerintah menjanjikan kenaikan gaji PNS sebesar 10% tahun depan. Belanja pegawai ini merupakan belanja terbesar dalam postur RAPBN 2012 yang mencapai 22,6% dari belanja pemerintah pusat.(ar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved