Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan dan melaporkan hasil angket ke pimpinan DPRD pada awal pekan depan. Hasil angket itu kemudian diumumkan pada rapat paripurna, Rabu (02/03).
Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji (Ongen) mengatakan, selain mengumumkan hasil angket, pada rapat paripurna, nantinya juga akan diputuskan apakah hak angket akan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat atau tidak. Penentuan akan dilakukan lewat musyawarah mufakat.
Namun Ongen tak menampik mengenai kemungkinan akan dilakukannya voting (pemungutan suara). Voting akan dilakukan bila kesepakatan dalam musyawarah tak tercapai.
"Kalau ada yang enggak setuju (hak angket menjadi hak menyatakan pendapat), ya harus voting. Kan hasil voting juga hasil keputusan," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI, kemarin, Jumat (27/03).
Sebelumnya, anggota panitia hak angket, Prabowo Soenirman mengatakan, hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket. Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan.
“Pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah. Jadi prosesnya masih panjang," kata Prabowo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved