Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi pagu belanja sebesar Rp3,8 triliun karena menggunakan peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Nilai itu diperolah dari selisih antara pagu belanja dalam RAPBD 2015 sebesar Rp67,4 triliun dengan belanja dalam APBD Perubahan 2014 Rp63,6 triliun.
"Ada pemangkasan anggaran belanja," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jumat, (27/03).
Pergub keluar karena tidak ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015. Walhasil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika tidak ada kesepakatan maka eksekutif bisa menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya. Dalam kasus DKI, pagu yang digunakan adalah APBD Perubahan 2014 sebesar Rp72,9 triliun.
Menurut Heru, belanja pembebasan lahan adalah kegiatan yang paling banyak dicoret. Salah satunya yakni pembelian lahan di Dinas Tata Air dipangkas sebesar Rp500 miliar dari total Rp784 miliar dalam pagu RAPBD 2015. Anggaran pembangunan tanggul A National Coastal Integrated Capital Development sebesar Rp300 miliar pun terpakasa dicoret.
Selain belanja langsung seperti pembebasan lahan, Pemprov DKI juga akan mereview belanja tidak langsung seperti gaji pegawai. Dalam RAPBD 2015, pagu belanja pegawai mencapai Rp19 triliun.
“Dana tersebut sebagian akan dialihkan ke Dinas Pendidikan dalam bentuk gaji dan tunjangan guru,” kata Heru tanpa menyebutkan jumlah anggaran yang dipindahkan ke Dinas Pendidikan itu.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, meski menggunakan pergub, pihaknya tidak perlu menyusun ulang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (KUA-PPAS). KUA-PPAS yang dipakai adalah hasil kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Heru hanya menyesuaikan anggaran karena ada selisih belanja sebesar Rp3,8 triliun. "Enggak ada yang naik anggarannya. Yang kami sampaikan ke DPRD dan Kementerian Dalam Negeri itu sama," pungkas Heru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved