Era media sosial dan kecanggihan teknologi membuat publik kerap kebablasan. Padahal, merekam tanpa izin ternyata melanggar hukum.
Menurut pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga melanggar hukum yang diatur tidak hanya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dalam UU lain yang terkait dengan informasi dan komunikasi.
Apalagi jika melakukan perbuatan tersebut tidak sesuai konteks dan tidak didasari kepentingan hukum yang sah.
"Dalam konteks merekam suatu informasi, perlu dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat atau publik," ujar Edmon, Kamis (23/5/2024).
Edmon menjelaskan, UU ITE mengatur perlindungan hak atas privasi terhadap informasi dan komunikasi, dan pelanggaran terhadap privasi bisa dikecam dalam konteks UU Hak Asasi Manusia (HAM) atau UU ITE.
"Dalam konteks komunikasi publik, UU ITE melarang penyebaran konten ilegal yang bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan masyarakat," ujarnya menambahkan.
Edmon juga menyoroti hak kebendaan seseorang terhadap foto atau video wajah dan fisiknya, yang dilindungi oleh Hak atas Privasi dan Hak Cipta. Jika seseorang tidak menginginkan dirinya difoto tanpa izin, itu merupakan haknya. Apalagi jika perekaman tersebut merugikan privasinya atau nama baiknya di masyarakat.
"Dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video seseorang merupakan kebendaan imateril yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi oleh hukum," jelasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved