Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus kembali dinyatakan buron. Labora tidak ditemukan di rumahnya saat ratusan petugas TNI dan Polri hendak mengeksekusi Labora dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang Jakarta hari ini, Jumat (04/03).
Eksekusi berlangsung di rumah milik Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat. Upaya petugas itu sempat dihadang sekelompok orang.
“Ketika tiba di rumahnya, anggota tak menemukan Labora. Berdasarkan pengakuan keluarga, Labora telah melarikan diri sejak kemarin tengah malam," terang Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa.
Kapolda menuturkan akan memberi sanksi lebih berat pada Labora. Alasannya, Labora dengan sengaja menghindari proses hukum. “Saya telah menerjunkan sekitar 100 personil untuk mengejar Labora. Pengawasan di sejumlah tempat publik seperti Bandar udara dan pelabuhan telah diperketat," terang Royke.
Dalam eksekusi, petugas menemukan belasan ribu liter minuman keras oplosan sebanyak 200 liter. "Ia bisa dipidanakan karena temuan itu," kata Royke.
Kepala Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Agus Purwanto mengatakan, pemindahan tempat Labora menjalani hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan MA, adalah keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Labora selama ini tidak ditahan di Lapas Sorong tetapi yang bersangkutan berada di rumah di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dengan alasan sakit.
“Seharusnya Labora Sitorus koperatif kembali ke LP Sorong untuk menjalankan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Agus.
Pemindahan Labora dari LP Sorong ke LP Cipinang juga merupakan kebijakan pusat agar Labora mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved