Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghormati keputusan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diputuskan Jaksa Agung. Meski demikian, Badrodin menilai seharusnya kasus mantan pimpinan KPK tersebut dibawa dan dibuktikan di pengadilan.
“Kejaksaan itu kan juga sudah sepakat dengan penyidik bahwa di situ ada persyaratan formil dan materil sehingga berkas itu diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Badrodin kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (04/03).
Badrodin mengatakan, keinginan institusi Polri agar kasus itu disidangkan, bukan tanpa sebab. Badrodin menyebut, persidangan nanti akan bisa menjawab tudingan apakah benar Polri melakukan kriminalisasi terhadap BW dan AS atau tidak.
“Kalau dilimpahkan ke pengadilan, semua teka-teki apakah polisi kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya. Nanti ada disitu," ujar Kapolri.
Meski demikian, Badrodin paham betul, hak deponering atas sebuah kasus merupakan prerogatif Jaksa Agung. Tugas penyidikan Polri terhadap kasus tersebut telah selesai. “Jaksa sudah menetapkan begitu ya sudah, itu haknya mereka,” jelas Badrodin.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin, resmi mengumumkan langkah deponeering terhadap kasus 2 mantan pimpinan KPK walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
“Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang nomor 16 tahun 2004, pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (03/03).
Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan perkara mereka dinyatakan berakhir. “Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kedua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Apalagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Kejagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suara dari masyarakat.
"Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pengaruhnya begitu luas. Karena pelakunya saat itu adalah komisioner dari KPK," ujar Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved