Mantan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, meninggal dunia karena sakit pada Selasa (02/02) malam pukul 21.00 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Hengky adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi PDAM Makassar.
Kepada pers, di Jakarta, Rabu (03/02), Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hengky telah dibantarkan di rumah sakit sejak 27 Januari lalu. “Dia sudah dirawat di rumah sakit sejak 27 Januari 2016," ujar dia.
Hengky adalah terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga," tambah Yuyuk.
Selama masa penahanan sejak 15 Juli 2015, Hengky sempat ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan selanjutnya di rumah tahanan Cipinang Jakarta. "Dirawat usai jatuh di rutan Cipinang," ujar Yayuk.
Pengacara Hengky, Arfa Gunawan, mengatakan kliennya memang mengidap sejumlah penyakit. “Beliau kecapaian sidang dan memang ada komplikasi, paru-paru, jantung dan ginjal," ujar Arfa.
Dalam perkara ini, Hengky dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp45,84 miliar.
Hengky diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp40,33 miliar dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran rill PT Traya Tirta Makassar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved