Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi istimewa kepada 118 ribu naranarapidana yang tengah menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Remisi istimewa ini terkait peringatan Hari Kemerdekaan Indonessia ke-70.
“Penerima remisi istimewa ini 118 ribu. Di seluruh Indonesia," terang Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi kepada pers di Jakarta, Senin (10/05).
Dikatakan Akbar, dasar pemberian remisi ini,adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
Remisi kali ini tanpa persyaratan. Napi mendapatkannya tanpa perlu syarat, kelakuan baik maupun syarat remisi pada umumnya. Bahkan tidak ada syarat minimal berapa masa tahanan yang sudah dijalani.
Namun Akbar juga menggarisbawahi remisi ini besarannya tidak sebesar remisi khusus atau umum. Remisi ini hanya seperduabelas masa hukuman. "Dan juga maksimal pengurangannya itu 3 bulan," kata Akbar.
Akbar memastikan, seluruh napi yang tengah menjalani hukuman akan mendapatkan remisi istimewa ini, termasuk napi korupsi.
“Dalam Keppresnya ini disebutkan remisi istimewa. Seluruh narapidana mendapatkan potongan hukuman. Korupsi juga termasuk," ujar dia.
Dasar pemberian remisi ini, adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.
"Remisi istimewa ini beda dengan yang diatur di PP tentang resmisi," tandas Akbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved