Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie menyarankan agar penanganan masalah kontrak PT Freeport Indonesia diperlakukan sama seperti sektor pertambangan lainnya. Ia mengusulkan, ke depannya penanganan kontrak tambang Freeport menggunakan cara seperti kontrak pada perusahan di sektor minyak dan gas yang menggunakan sistem bagi hasil.
"Kalau diperpanjang, kalau saya saya katakan kalau seumpamanya minyak dan gas bisa dengan kontraktor production sharing (kontrak bagi hasil), kenapa pertambangan enggak bisa," ujar politisi yang biasa disapa Ical itu kepada pers di Jakarta, Sabtu (12/12).
Ical mengatakan, dengan model seperti itu maka pemerintah bisa mengambil alih Freeport dan tidak memperpanjang kontraknya. "Kita tak perpanjang Freeport kemudian kita jadikan Freeport kontraktor production sharing," ujar dia.
Dikatakan Ical, masalah Freeport bukan sekadar hal yang hanya diributkan sekarang ini. Tapi ada persoalan lebih besar yang harus dipahami. "Ini yang musti kita hadapi nanti adalah bukan masalah tetek bengek seperti sekarang ini. Freeport ya diurusin perpanjang atau tidak," pungkas ARB.
Berdasarkan aturan, kontrak Freeport akan habis pada 2021. Sementara untuk melakukan negosiasi, baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa habis kontrak, yang berarti 2019. Akan tetapi, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberikan isyarat, memberi jaminan kontrak Freeport akan diperpanjang pasca 2021.
© Copyright 2024, All Rights Reserved