Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto.
Menurut ICW, langkah ini perlu dilakukan demi mengembalikan citra dan wibawa penegakkan hukum.
"Prinsip rule of law bukanlah prinsip penegakan hukum yang serampangan, sembarangan, penuh dengan kesewenang-wenangan, rekayasa, dan berbagai macam praktik kotor lainnya, melainkan prinsip penegakan hukum yang profesional, menaati prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo, Selasa (29/09).
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Adnan mengatakan, ICW menilai proses hukum terhadap Bambang yang berjalan selama ini merupakan cerminan penegak hukum yang sewenang-wenang.
Untuk itu, kata Adnan, ICW berharap Presiden Jokowi bisa menggunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya untuk melindungi penegak hukum dari praktik kesewenang-wenangan atau pemanfaatan lembaga penegak hukum oleh segelintir elit di lembaga tersebut demi kepentingan pribadi.
Adnan menyebutkan sejak awal kasus dugaan pidana yang dituduhkan kepada Bambang penuh kontroversi. Bareskrim Polri, yang ketika itu dipimpin Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso, hanya memerlukan waktu 4hari untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu juga dilakukan beberapa hari setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini Wakapolri, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terakhir, Bareskrim butuh waktu 8 bulan untuk melimpahkan berkas perkara BW (Bambang Widjojanto) ke Kejaksaan Agung RI," kata Adnan.
ICW mencurigai bahwa proses hukum terhadap Bambang dilandasi motif balas dendam petinggi kepolisian karena pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri ketika itu dijegal KPK. ICW juga menengarai ada motif agar petinggi kepolisian yang menangani kasus Budi Gunawan memperoleh promosi jabatan.
"Salah satu dugaan ini diperkuat dengan adanya promosi terhadap Victor Simandjuntak sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri. Victor merupakan salah satu personel kepolisian yang membantu penanganan perkara BW (Bambang Widjojanto) sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Adnan.
ICW mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap Bambang. Kejanggalan itu didasari oleh munculnya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang menyatakan adanya malaadministrasi dalam penanganan kasus Bambang oleh Polri.
Rekomendasi tersebut didukung kesimpulan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh penyidik Polri dalam menangani perkara Bambang.
"Kejanggalan lain juga ditunjang oleh kesimpulan hasil pemeriksaan Peradi yang menyatakan bahwa BW tidak melakukan pelanggaran etika dalam menangani gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Adnan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved