Hari ini, Selasa (29/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan akan diperiksa terkait perkara dugaan suap dalam proyek pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011.
"RAG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi terkait proyek pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun 2006-2011.
Sebelumnya, dalam perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy serta Kepala PT NK cabang sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved