Indonesia Coruption Watch (ICW) keberatan dengan rencana bebas bersyaratnya Artalyta Suryani atau Ayin pada 27 Januari 2011 mendatang. ICW menganggap kasus Ayin adalah kasus khusus. Sebab selama di tahanan, Ayin mendapatkan fasilitas khusus mewah.
Sebagaimana diketahui, Ayin mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ayin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Kalau alasannya keadilan HAM tentu harus mempertimbangkan keadilan publik. Kita tolak pembebasan bersyarat untuk Ayin kecuali Kemenkum HAM pro koruptor," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/01).
Febri mengatakan, Presiden SBY berkomitmen akan melakukan pemberantasan korupsi. Sikap ini bisa diwujudkan dengan tidak ada lagi remisi atau pembebasan bersyarat untuk koruptor. “Presiden jangan berlindung di balik intervensi".
Febri menjelaskan, belajar dari kasus Ayin, Kejagung dan KPK harus bisa melakukan tuntutan maksimal kepada terdakwa seperti Ayin. Sebab belakangan di KPK, terjadi tren penuntutan menurun, hanya 2 tahun atau 3 tahun.
Febri menilai tuntutan 2 tahun atau 3 tahun ini terlalu rendah. Ke depan jaksa harus menuntut maksimal. Karena kalau terpidana mendapat vonis ringan kemudian selama di tahanan mendapat remisi dan sebagainya, maka dia tidak akan merasakan di penjara secara maksimal.
Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (11/01) memastikan terpidana kasus suap Artalita Suryani alias Ayin akan bebas bersyarat pada 27 Januari 2011.
Menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin. "Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," tegas Patrialis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved