Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tata kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum di Makassar tahun 2007-2013.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/02). Ilham dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Perbuatannya tersebut membuat negara dirugikan Rp45,8 miliar.
Tak cuma pidana penjara dan denda, Ilham Arief juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta. "Apabila tidak terpenuhi, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara."
Ilham Arief dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Hukuman pidana penjara Ilham Arief lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan Ilham Arief pernah mendapatkan beberapa penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM, penghargaan KPK, dan penghargaan dari BPK. Ilham juga dinilai berjasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Makassar khususnya dalam memberikan pelayanan terkait PDAM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved