Dirjen Imigrasi resmi mencabut paspor milik La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang kini ditengarai berada d Singapura. Dengan pencabutan itu, La Nyalla kini berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan.
“La Nyalla sudah dicabut paspornya. Kita juga sudah buat surat kepada beberapa Dubes yang berada di negara ASEAN untuk penjelasan bahwa paspornya dicabut," jelas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie di DPR, Jakarta, Senin (11/04).
Dengan pencabutan paspor tersebut, maka La Nyalla tak bisa bepergian kemana-mana. Yang mungkin dia lakukan adalah ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk melapor. “Perintahnya tanggal 7 April dicabut. Posisinya masih di Singapura," terang dia.
Ronny menegaskan, penarikan paspor tersebut untuk memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia. “Itu bantuan yang sangat kuat mudah-mudahan bisa memudahkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia," tutupnya.
Ronny juga menerangkan, saat keluar Indonesia, La Nyalla belum berstatus dicegah. “Apakah imigrasi bisa menahan WNI ketika yang bersangkutan masih berstatus bebas tidak dimintakan oleh aparat penegak hukum untuk dicegah ke luar negeri? Itu kan HAM, ya tidak bisa," ujar Ronny.
Ditambahkan Ronny, kalau penyidik dari kejaksaan menyatakan bocor, perlu dicari tahu siapa yang membocorkan. “Bukan kebocoran, kan tidak ada kompetensi, kewenangan dari Imigrasi. Kan Imigrasi bukan penegak hukum untuk kasusnya La Nyalla. Kan La Nyalla tidak ada kasus imigrasinya, kita bantu penyidik dengan cara ya kita lakukan pencegahan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved