Polres Kota Bekasi telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap 16 orang warga kota tersebut kepada Imigrasi. Pencegahan ini terkait dengan dugaan aktivitas simpatisan ISIS. Ini bertujuan agar mereka tidak bisa membuat paspor dan pergi ke luar negeri.
“Ya memang kita ada kerja sama dengan Polresta. Selama ini hal itu sebagai pertukaran informasi terkait adanya dugaan anggota ISIS dalam melakukan permohonan Paspor di Imigrasi," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kota Bekasi, Edy Eko Putranto, kepada pers, Senin (30/04).
Eko sendiri mengaku belum bisa mempublikasikan nama-nama orang yang dicegah keluar negeri itu. Alasannya, status hukum mereka masih sebatas terduga saja, belum ada yang berstatus tersangka.
"Data-datanya ada beberapa orang yang diduga, kami sendiri tidak bisa sampaikan karena baru sebatas dugaan. Jumlahnya kurang lebih ada 16 sampai 17 orang," tuturnya.
Eko menambahkan, sejauh ini, belum ada dari nama-nama yang dicegah itu yang datang ke imigrasi untuk membuat paspor. “Sejauh ini belum ada. Namun, kita tingkatkan kewaspadaan anggota dan saya sudah minta ke petugas yang wawacara untuk melaporkan jika terdapat kesamaan data pemohon identik dengan data yang dimaksud oleh Polresta. Selanjutnya jika memang ada akan dikordinasikan dengan Polresta," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved