Lagi lagi, sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/03), kali ini adalah beragendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Majelis hakim menunda sidang karena ketidakhadiran KPK.
"KPK tidak hadir dan meminta penundaan selama satu minggu," kata pengacara Suroso, Dimas.
KPK juga telah menyerahkan surat kepada PN Jakarta Selatan mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Dalam surat itu, KPK beralasan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di lokasi dan waktu yang sama. "KPK beralasan menghadapi tiga praperadilan sekaligus," ungkap Dimas.
Dua sidang praperadilan lain yang seharusnya juga dihadapi KPK pada hari ini. Yakni sidang dengan pemohon mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Namun, kedua sidang itupun juga ditunda.
Untuk sidang Hadi Poernomo, penundaan dilakukan lantaran KPK tak hadir dalam persidangan dan meminta agar dilaksanakan dua pekan ke depan.
Hakim tunggal yang menangani praperadilan itu, Bakhtar Jubri Nasution, mengabulkan permintaan KPK tersebut.
Sedangkan untuk sidang Suryadharma, tim Biro Hukum KPK sempat hadir. Namun, sidang akhirnya ditunda besok, Selasa (31/03). Sidang ditunda karena mereka tak dapat menunjukkan surat tugas asli di persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved