Panitia Hak Angket DPRD DKI menyatakan telah terjadi pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kesimpulan Panitia Hak Aangket telah dilaporkan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Panitia Hak Angket DPRD DKI, pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/03).
Menurut Taufik, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan para pekan ini. Pada kesempatan itu, keberlanjutan hak angket juga akan diputuskan.
"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak. Nanti diputuskan saat rapat paripurna," ujar Taufik yang politisi Partai Gerindra itu.
Dokumen laporan dari panitia hak angket kepada pimpinan DPRD diserahkan pada Senin siang. Laporan diserahkan langsung oleh ketua panitia hak angket, Muhammad Sangaji, melalui sebuah rapat tertutup.
Para pimpinan DPRD yang hadir adalah empat wakil ketua minus ketua. Keempatnya adalah Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan. Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tak hadir karena sakit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved