Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dua orang tersebut bernama Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram mengatakan, Bareskrim melakukan gelar perkara pada 27 Maret 2015 pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Gelar perkara itu memutuskan keduanya naik status menjadi tersangka.
"AU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan ZS selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat," kata Ikram, Senin (30/03).
Adapun berkas perkara kedua tersangka itu dibuat terpisah. Untuk berkas perkara Alex Usman, berkas perkaranya atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun, berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kasus ini diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI, ditemukan indikasi korupsi senilai Rp300 miliar dari pengadaan UPS di sebanyak 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp50 miliar atas pengadaan itu.
Pada awalnya, kasus tersebut ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik Polda telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan. Sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved