Imigrasi mengamankan AK, Warga Negara Rusia yang meresahkan masyarakat Bali dan mengganggu ketertiban umum. AK juga diketahui makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, di Denpasar, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Selain WN Rusia tersebut, imigrasi juga mengamankan 7 Warga Negara Asing yang telah overstay di Indonesia. Meerka disebut telah tinggal lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.
CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya atau overstay selama lebih dari 1 tahun. AVC tidak dapat menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya dan di duga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar," ujar Pramella menjelaskan.
Sementara 2 WN Nigeria lainnya, berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.
Pramella menjelaskan, pelanggaran keimigrasian seperti overstay yang dialami oleh WN Nigeria dan Rusia tersebut merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali.
Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
"Kami menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan," kata Ridha. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved