Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengusulkan perpanjangan insentif pajak yang akan berakhir Oktober 2024. Surat usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Menkeu).
"Kami lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober, periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi, di Jakarta, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Menurut Dendy, perpanjangan insentif tersebut diusulkan untuk masa dua tahun. "Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," kata Dendy.
Dendy mengatakan, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
Dendy menyebutkan, sebanyak 18 sektor tersebut, antara lain industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved