Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Almuzzammil Yusuf menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Nurul Fahmi oleh polisi karena membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab. Ia menyampaikan hal tersebut saat interupsi dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/01).
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Muzzammil mengawali pernyataannya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut kemudian, mempertanyakan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
"Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu," sebut Muzzammil yang menunjukkan 6 gambar, yakni konser band bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih, Konser Dream Theatre, konser Metalica di tengah bendera merah putih.
Ada lagi foto para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih, demontran yang menulis kata "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih dan terakhir bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Nurul Fahmi.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung itu mempertanyakan, dari 6 gambar tentang bendera merah putih yang ditulisi, hanya Nurul Fahmi yang diproses hukum oleh Polda Metro Jaya
"Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya, bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas," ujar Muzzammil.
Ia kemudian mengutip Pasal 24 pada UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.
"Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009," tanya dia.
Muzzammil mengingatkan, jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata-kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Kepada Kapolri, Muzzammil meminta agar menegakkan prinsip negara hukum dengan menegakkan supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan.
"Menegakkan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat," ujar dia.
Kepada Presiden Jokowi, Muzzammil mengingatkan, jangan sampai sejarah mencatat bahwa dalam kepemimpinannya ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illallah pada Bendera Merah putih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved