Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/01), mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang pimpinan sidang, mengetuk palu tanda pengesahan setelah menanyakan persetujuan anggota paripurna. Sebelumnya, pandangan fraksi secara tertulis telah disampaikan melalui pimpinan DPR saat sidang berlangsung.
"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Fahri. "Setujuuu," jawab peserta sidang.
Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial. Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap.
Terkait hal itu, Fahri mengatakan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi saat pembahasan revisi dilakukan. "Nanti akan dibahas di Baleg," tutur Fahri.
Sebelumnya, PDIP mengusulkan revisi terbatas UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDIP merasa layak mendapatkan kursi pimpinan MPR-DPR.
Belakangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut bersuara dan meributkan kursi pimpinan DPR/MPR. Gerindra mewacanakan penambahan satu kursi pimpinan MPR, di luar jatah PDIP.
Sedangkan PKB menginginkan penambahan satu kursi pimpinan DPR, di luar jatah PDIP. Jika wacana ini disetujui, jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR masing-masing akan berjumlah 7 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved