Polres Metro Tangerang menangkap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu AM di rumahnya di Bogor, Jumat (18/09). AM ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi pada pelanggaran yang dilakukan anggota BNN yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Pasti akan kami berikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Nanti bisa dilakukan pemberhentian sebagai pegawai BNN, dan kalau dari unsur Polri akan diusulkan pemecatan," kata Slamet, Senin (21/09).
Iptu AM diketahui termasuk penyidik dalam bidang pemberantasan di BNN. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba yang berhubungan dengan Iptu AM. "Kami serahkan penyelidikan pada Polres Metro Tangerang," ujar Slamet.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah memerintahkan agar memecat anggotanya jika terbukti benar terlibat dalam peredaran narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved