Diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi pada Minggu (22/05). Selain mengonsumsi sendiri, pasurti tadi diduga juga memperjualbelikan sabu.
"Mereka ditangkap setelah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar," kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Afroni Sugiarto kepada pers, Minggu (22/05).
Menurut Afroni, pasangan suami isteri itu adalah Benny Christianto (43) dan Eka Mumpuni (35). Penangkapan pertama-tama dilakukan terhadap si suami, Benny, di rumahnya di Jalan Sarkawi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari.
Berdasarkan hasil peengembangan kasus, polisi menemukan lima bungkus sabu dengan berat brutto 3,12 gram saat melakukan penggeledahan.
Sabu tersebut disimpan dalam kaleng rokok. Lima bungkus itu plus satu yang diperjualbelikan menjadi barang bukti untuk menahan pasangan itu di tahanan Markas Polsek Pesanggrahan.
Sehari-hari, Benny bekerja sebagai sopir di perusahaan swasta. Benny baru dua minggu berjualan sabu setelah awalnya sebatas pemakai.
Pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
"Penangkapan ini termasuk ke dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan jelang Ramadan. Sebab tingkat kriminalitas cenderung meningkat jelang Ramadan," kata Afroni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved