Penyidik Mabes Polri segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mencekal mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Pencekalan itu setelah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. ”Kami akan melakukan cekal untuk menjaga dia tidak pergi jauh-jauh,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (19/4).
Anton mengaku belum mengetahui status cekal Neloe sebelumnya apakah masih berlaku atau telah habis, namun bila masa cekal telah habis, polisi akan segera mengajukan permohonan cekal yang baru. ”Saat ini penyidik sedang mengadakan rapat koordinasi, membahas pencekalannya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Neloe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang seperti yang dimaksud dengan UU No 25 tahun 2003. Dalam pemeriksaan Selasa (18/4), Neloe ditanya 18 pertanyaan tentang besarnya uang yang disimpan di Swiss, atas nama siapa dan dari mana asal dana.
Namun, penyidik Polri belum bersedia menyebutkan jumlah dana yang disimpan di Swiss karena masih dalam pendataan penyidik. Penyidik tidak menahan Neloe karena selama ini dinilai kooperatif, bersedia membantu penyidikan menemukan barang bukti dan dapat membantu pengungkapan kasus.
Tim Pemburu Koruptor sendiri pernah menemukan rekening Neloe senilai US$ 5,3 juta di sebuah Bank di Swiss pada awal 2006 namun belum pasti apakah rekening itu yang dibidik Mabes Polri terkait dengan pidana pencucian uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved